Santrawan menekankan, secara hukum, kematian tidak wajar wajib diperlakukan sebagai dugaan tindak pidana, sampai terbukti sebaliknya melalui proses penyidikan yang sah, objektif dan berbasis alat bukti.
“Tidak boleh ada asumsi dini. Aparat penegak hukum harus membuktikan melalui autopsi forensik, rekonstruksi kejadian, dan pemeriksaan saksi secara menyeluruh. Setiap kelalaian berpotensi melanggar prinsip due process of law,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar proses penyidikan tidak bersifat tertutup dan membuka ruang pengawasan publik, guna mencegah konflik kepentingan maupun potensi pengaburan fakta.
Dari sudut pandang HAM, LBH GEKIRA menilai, kasus Evia Maria menyentuh langsung hak hidup dan hak atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.











