JAKARTA || Bedanews.com – Kasus kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), kian menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Evia ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya di Tondano, Kabupaten Minahasa, pada Selasa (30 Desember 2025).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MKn, menegaskan bahwa, kasus ini tidak boleh berhenti pada penyelidikan normatif tanpa kejelasan hukum yang tegas dan transparan.
“Kematian seorang mahasiswa dalam kondisi tidak wajar adalah alarm serius. Jika negara gagal mengungkap kasus ini secara tuntas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kredibilitas sistem hukum kita,” tegas Santrawan, Senin (19/1).











