Musthafa juga menyoroti Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan secara sengaja dan tanpa hak, yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Oleh karena itu, Musthafa menyatakan bahwa, LBH Arya Wiraraja menyambut baik langkah PWI membentuk Satgas Anti Hoax PWI yang kick off-nya dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta.
Dalam acara kick-off, Ketua Satgas Anti Hoax PWI, Iqbal Irsyad, menegaskan komitmen satgas untuk terus bergerak melakukan sosialisasi dan pencegahan terhadap penyebaran hoaks. Sementara itu, Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengatakan bahwa, PWI akan berpartisipasi aktif dan memberikan solusi terhadap masalah masyarakat. Dia menekankan bahwa Satgas Anti Hoax akan fokus pada konten visual dan berencana melakukan patroli serta literasi anti hoax di setiap provinsi.