Adapun layanan UPTD PPA DP3A Kota Bandung meliputi: layanan pengaduan, layanan penjangkauan korban, layanan pengelolaan kasus, layanan penampungan sementara korban, layanan mediasi layanan pendampingan korban tindak kekerasan, khususnya pada perempuan dan anak.
Bagi warga yang ingin melaporkan, kata Uum, DP3A Kota Bandung menyediakan beragam jalur aduan. Mulai dari Chat WhatsApp (0813-3330-1219), melalui Aplikasi SAPA 129, aplikasi Senandung Perdana dan atau bisa datang langsung ke kantor UPTD PPA DP3A Kota Bandung, yang beralamat di Jalan Tera, Bandung.
Ditambahkan Uum, selain melayani dan menindaklanjuti aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3A juga memiliki tugas yang tak kalah penting berkaitan dengan perlindungan anak yakni mewujudkan pemenuhan hak anak.