Ditambahkan Didin, layanan WA menjadi pilihan lantaran sedang trend dan penggunaannya mudah, serta meminimalisir kontak langsung, memudahkan dan menghemat waktu serta biaya bagi masyarakat.
Walau begitu, Didin mengakui ada 2 kondisi masyarakat memahami WA hanya chating biasa atau kategori gaptek, dan yang sudah melek aplikasi (IT).
Adapun caranya dengan pemohon mengirim poto atau PDF, dokumen persyaratan sesuai dokumen kependudukan yang dibutuhkan, lalu dikirim ke no WA operator kecamatan & kabupaten yang sudah terlampir pada surat edaran, spanduk dan papan pengumuman di kecamatan.
Kemudian operator akan menanggapi atau memproses berupa pemberitahuan kekurangan dokumen persyaratan serta pemberitahuan sudah selesai, yang selanjutnya pemohon datang mengambil sambil menyerahkan persyaratan.