Menurut Agus, diberlakukannya layanan online di kabupaten Ciamis merujuk pada Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri RI No 443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 tentang pelayanan adminstrasi kependudukan dan pencegahhan covid-19, keputusan Bupati Ciamis No 443.2/Kpts.139-HUK/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang penetapan setatus siaga darurat bencana wabah penyakit covid-19, dan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Disdukcapil Provinsi Jabar.

Layanan Adminduk Dialihkan Online
Sementara itu, Kabbid PIAK, Didin Hardisuryaman menambahkan bahwa layanan online sudah efektif sepekan dan diakuinya masyarakat belum semua tahu.
“Tidak menutup kemungkinan informasi belum sampai ke masyarakat luas, sosialisasi baru kepada pengguna seperti Perbankan, BPJS, Instansi, KUA, para operator kecamatan untuk disampaikan desa, dan lainya” ujar Didin.