Semua uraian ini merujuk pada LHP BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, khususnya pada halaman 223 hingga 230. Jika persoalan ini, beserta kemungkinan adanya rekomendasi BPK lain yang belum tuntas, diungkap lebih mendalam oleh Gubernur Pramono melalui pembentukan Tim Khusus, bukan tidak mungkin akan terkuak fakta-fakta yang bisa mengejutkan banyak pihak.
Saya berharap di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung Wibowo, persoalan ini dapat dituntaskan dengan hasil yang menguntungkan bagi Pemprov DKI Jakarta. Dibutuhkan keberanian besar untuk menyelesaikannya demi kepentingan daerah dan masyarakat. Saya meyakini Gubernur Pramono Anung Wibowo, sebagai politisi senior sekaligus mantan birokrat berpengalaman, mampu menuntaskannya. ***