Namun kewajiban pengembang untuk menyediakan tanah pengganti TPU diduga belum jelas dan masih perlu dipertanyakan hingga saat ini. Terdapat dugaan kuat bahwa BPKAD pada waktu itu tidak sepenuhnya memahami isi perjanjian, termasuk kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan TPU siap pakai seluas 65,94 hektare. Tidak tertutup kemungkinan pula adanya pembiaran atau sikap seolah-olah tidak mengetahui persoalan tersebut.
Atas kondisi ini, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta perlu segera melacak keberadaan tanah dimaksud. Jika lahan pengganti tersebut ternyata belum dalam kondisi siap pakai, Pemprov DKI berhak menuntut pertanggungjawaban pengembang. Namun jika sebaliknya, lahan sudah sesuai perjanjian, maka hasilnya perlu segera diumumkan kepada publik agar transparan dan diketahui masyarakat luas.