Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebutkan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 4918/1992 tanggal 7 Agustus 1992. Aset tersebut telah bersertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 484 tanggal 14 Juni 1991 atas nama Pemprov DKI Jakarta. Namun dijelaskan dalam LHP BPK, lahan yang dijanjikan masih berupa rawa atau empang, padahal seharusnya sudah dalam kondisi siap pakai sebagai TPU.
Sebagaimana diketahui, dalam Rencana Induk (Master Plan) 1965–1985, Pemprov DKI pada 1984 dan 1986 melakukan kerja sama pemanfaatan aset TPU di Mangga Dua, Jelambar Islam, Jelambar Budha Jakarta Barat, serta TPU Sanjaya Jakarta Selatan. Total aset yang dikerjasamakan mencapai 708.850 m² atau 70,88 hektare.
Diuraikan lebih lanjut, dalam LHP BPK bahwa sesuai perjanjian, pengembang berkewajiban melaksanakan pembangunan fisik, melakukan peremajaan lingkungan atas aset bekas TPU, serta menyediakan tanah pengganti dalam kondisi siap pakai. Dari total luas yang dikerjasamakan, 308.856 m² berada di Kelurahan Mangga Dua, sedangkan 399.994 m² sisanya terdiri atas 86.963 m² di bekas TPU Jelambar Islam, 301.508 m² di bekas TPU Jelambar Budha dan 11.793 m² di bekas TPU Sanjaya.