Salah satu rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 adalah agar Gubernur menginstruksikan Kepala BPKAD berkoordinasi dengan PT. …. dan BPN untuk menelusuri keberadaan tanah seluas 34.095 m² yang belum bersertifikat HPL atas nama Pemprov DKI Jakarta, menelusuri sertifikat HGB di atas HPL atas selisih perhitungan tanah seluas 182.368 m², serta menelusuri sertifikat HPL atas nama Pemprov DKI Jakarta seluas 274.761 m² sekaligus mengamankan sertifikat tersebut sesuai ketentuan.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Pemprov meminta pertanggungjawaban PT … atas kewajiban menyerahkan tanah pengganti seluas 659.430 m² di Kelurahan Pegadungan, yang disebutkan masih berupa rawa, untuk menjadi tanah TPU dalam kondisi siap pakai sesuai perjanjian. BPK bahkan menegaskan bahwa total luas tanah yang wajib diserahkan adalah 659.430 m² atau 65,94 hektare.