Sugiyanto (SGY)-Emik di Kantor BPK DKI saat meminta data LHP BPK Provinsi DKI Jakarta. (Foto Ist).
Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)
JAKARTA || Bedanews.com – Kemarin, Selasa (19 Agustus 2025), saya menulis artikel berjudul “BPK dan Pemprov DKI Perlu Membuka Rekomendasi yang Belum Dilaksanakan maupun Tidak Dapat Ditindaklanjuti: UU Ancaman Pidana 1,5 Tahun.”
Tulisan kali ini merupakan kelanjutan sekaligus contoh konkret yang berkaitan dengan artikel sebelumnya, khususnya mengenai rekomendasi BPK yang hingga kini diduga belum atau bahkan tidak dapat dilaksanakan. Pada kesempatan lain, saya akan mencoba mengurai berbagai rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta yang jumlahnya cukup banyak, dengan menyoroti kasus-kasus besar dan penting secara bertahap, satu per satu.