“Oleh karena itu, kami di DPD RI, masa bakti 2019-2024 mengajukan Rancangan Undang-Undang inisiatif dari DPD RI, yaitu RUU Tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara. Alhamdulillah, RUU tersebut telah masuk di dalam daftar Program Legislasi Nasional,” imbuhnya.
Sebagai Ketua DPD RI, ia mengaku sengaja menyuarakan dan terus mendorong agar para Pewaris Kerajaan dan Kesultanan serta Masyarakat Adat Nusantara mendapat tempat untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Karena mereka adalah bagian dari penjaga Ketahanan Kebudayaan, yang merupakan bagian penting dari Ketahanan Nasional Indonesia.
“Apalagi kita menghadapi tantangan sekaligus ancaman Global akibat disrupsi yang terjadi di Dunia. Baik yang disebabkan oleh ketegangan Geopolitik Global, maupun Disrupsi Teknologi dan Disrupsi Lingkungan. Ini bukan main-main, harus dihadapi dengan semangat kebersamaan yang kuat, jangan biarkan pemerintah sendirian,” tandasnya.













