“Inilah sebabnya dalam berbagai kesempatan selalu saya menyerukan agar kita kembali ke Naskah Asli UUD 1945. Hari ini pun saya ingin mengulangi lagi bahwa untuk menyelamatkan negeri kita, maka kita harus kembali ke Naskah Asli UUD 1945, lantas melakukan addendum untuk hal-hal yang perlu disempurnakan,” ucapnya.
Di bidang politik, lanjutnya, yang dibutuhkan adalah Demokrasi Pancasila, bukan Demokrasi Liberal seperti sekarang. Di bidang ekonomi, yakni sistem ekonomi inklusif sesuai Pasal 33 UUD 1945, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bukan ekonomi eksklusif yang hanya menguntungkan segelintir orang. Di bidang hukum, adalah rasa keadilan di hati masyarakat, bukan hanya kepastian hukum di mata penegak hukum.
“Semua masalah itu perlu diatasi agar kondisi bangsa kita bisa semakin baik ke depan,” kata LaNyalla, yang memimpin delegasi Komite I DPD RI untuk melakukan studi referensi dan bertukar pengalaman tentang perumusan rancangan undang-undang mengenai hubungan pemerintah pusat dengan daerah dan tata kelola pemerintahan daerah, serta desain kota metropolitan di Ceko.













