Celakanya, oligarki ekonomi menjalin mutualisme dengan oligarki politik yang ikut mendapat manfaat dari penguasaan sumber daya alam secara tidak adil itu.
“Salah satu faktor pemicunya adalah amandemen Konstitusi 1999 sampai 2002 yang telah mengubah sebagian besar konstitusi kita, sehingga yang kita miliki sekarang bukan lagi UUD 1945 melainkan UUD 2002,” ujar LaNyalla.
“Konsekuensinya, semua undang-undang yang dicetuskan sejak 2002 diarahkan untuk memenuhi kepentingan oligarki politik dan oligarki ekonomi,” imbuhnya.
Inilah sebabnya, katanya, dalam berbagai kesempatan ia selalu menyerukan untuk kembali ke sistem bernegara asli Indonesia yang dirumuskan para pendiri bangsa. Yang termaktub di Naskah Asli UUD 1945.
“Kita harus kembali. Kita sempurnakan dan perkuat yang kurang. Tetapi secara prinsip sistem tersebut menempatkan rakyat di lembaga tertinggi, di atas presiden. Sehingga kedaulatan bukan di tangan ketua partai dan presiden, ucapnya.