Kata LaNyalla, yang mungkin dalam jangka pendek yang dapat ditempuh dengan payung hukum Perdasus adalah pemberian tambahan Afirmatif terhadap MRP dalam penentuan arah pembangunan di daerah. Sehingga program-program prioritas pembangunan pemerintah daerah di tingkat Kabupaten dan Kota juga dapat dipandu sesuai dengan roadmap yang dibahas bersama antara Majelis Rakyat Papua, DPRP dan Gubernur. Sehingga Bupati dan Walikota serta DPRK dapat mengikuti dan menjalankan arahan-arahan tersebut di dalam program kerja prioritas.
“Sedangkan terkait legislasi review atas UU Otsus tentu akan dikawal dan menjadi perhatian para Anggota DPD RI yang berasal dari bumi Papua,” beber LaNyalla yang langsung disambut tepuk tangan hadirin yang hadir.
Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu mengaku bahagia dengan apa yang telah dipaparkan oleh Ketua DPD RI. Kata dia, harapannya agar terjadi sinergitas yang baik antara pusat dan daerah terealisasi dengan baik.













