TRENGGALEK || Bedanews.com – Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan hutan Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, TNI-Polri dari Koramil 0806-10/Pule dan Polsek Pule bersama dengan Dinas Perhutani melakukan pemasangan banner larangan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan di areal Gunung Kekep Dusun Tirisan, Desa Pule dan di Dusun Ngremang, Desa Tanggaran, Selasa (13/8/2024).
Tidak hanya sebagai formalitas, kegiatan ini menunjukkan tekad kuat untuk melindungi hutan kita. Dihadiri oleh Pjs Kapolsek Pule, Iptu Muhtar, S.A.P., bersama dengan Pelda Yatiran dari Koramil 0806-10/Pule, Kepala Resor Polisi Hutan (KPRH) Pule, Suminto beserta anggota, KPRH Tugu, Margono beserta anggota, Kasitrantib Kecamatan Pule, Sarni, Ketua LMDH Kecamatan Pule, Marni, serta masyarakat sekitar lahan Perhutani, acara ini menggarisbawahi pentingnya peran serta seluruh lapisan masyarakat.










