Sekira pukul 01.20 WIB, Lanal Bintan berhasil menghentikan speed boat viber mesin 40 PK 2 Unit Merk Yamaha tersebut kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap speed boat dan pelaku beserta barang bawaannya.
Dari hasil pemeriksaan oleh Lanal Bintan ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika yang diduga bahan baku extacy dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong dengan rincian, jenis kristal seberat 3.882 gram, jenis serbuk warna merah 2.000 gram, serbuk warna abu-abu seberat 872 gram dan serbuk warna putih yang diduga kokain seberat 2.636 gram dengan jumlah total keseluruhan 9.390 gram.
Sementara untuk barang bukti lainnya adalah 1 (satu) paket sabu-sabu beserta alat hisap sabu/bong, 1 (satu) paket alat cetak pil extacy, 2 (dua) unit power bank, 1 (satu) unit hp android merk oppo, 4 (empat) bungkus rokok merk sampoerna dan peralatan mesin.