Memberantas Miras Hingga ke Akarnya
Sebelum adanya Perpres Investasi Miras ini, perdagangan miras sejatinya boleh saja di negeri ini namun bersifat tertutup dari investasi dan hanya boleh di tempat-tempat tertentu saja. Sedangkan dampak negatifnya nyata. Berapa banyak kematian ataupun kemaksiatan yang ditimbulkan oleh miras.
“Orang yang mati karena miras itu itu di seluruh dunia sudah lebih dari 3 juta tahun 2016 di dalam penelitiannya. Berarti lebih banyak daripada orang yang mati karena Covid,” ungkap Cholil, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada Senin (1/3/2021). (MUI : 3 Juta Orang Meninggal Akibat Miras, Lebih Banyak Dibandingkan Covid-19 : Okezone Nasional)
Dengan dirilisnya Perpres Investasi Miras ini hanya akan menambah masalah yang ada dan dengan dicabut Lampiran Perpres tentang investasi miras ini pun juga tidak ada pengaruhnya, karena toh miras juga tetap boleh beredar. Tidak dilarang oleh negara meski agama yang menjadi mayoritas di negeri ini mengharamkannya.












