Presiden Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Perpres Izin Investasi Minuman Keras (Miras) di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Bali, NTT, Sulut, dan Papua melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Namun belakangan, Lampiran Perpres ini dicabut setelah mendengar banyak masukkan dari MUI, NU, Muhammadiyyah, dan ormas-ormas lainnya.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3). (https://www.google.com/amp/s/m.cnnindonesia.com/ekonomi/20210302132940-92-612643/arti-pencabutan-perpres-izin-investasi-miras-oleh-jokowi/amp)












