Saat dilakukan pengamanan terhadap terpidana, M Khairuddin, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
“Penangkapan DPO tersebut adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, akan ditemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” pungkasnya. (MN).
Page 2 of 2