BANJARMASIN || Bedanews.com – Daftar Pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, M.Khairudin setelah buron beberapa tahun lamanya, akhirnya dibekuk oleh satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung yang berkolaborasi dengan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Buronan ditangkap saat berada Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Minggu (16/2/25).
Diterangkan oleh KasI Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH bahwa, penangkapan DPO dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 240 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015 Menyatakan bahwa:
* Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tidak pidana “turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut”,
* Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah),
* Menghukum terpidana tersebut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.917.633.550,- (Sembilan Ratys tujuh belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).