Terdakwa Irwan Baramuli divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai dalam Putusan Nomor: 178/Pid.Sus/2010 tanggal 14 Maret 2011, kemudian Jaksa mengajukan upaya hukum Kasasi dan pada tanggal 25 Juni 2013, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung memvonis terdakwa Irwan Baramuli dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menghukum Terdakwa IRWAN BARAMULI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.602.100.000,00 (satu milyar enam ratus dua juta seratus ribu rupiah) jika terdakwa tidak mampu membanyar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 (satu) tahun.