Selanjutnya pada 22 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wib, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara membawa Untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Amuntai.
Diterangkan dalam Siaran Pers yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH bahwa, dengan ditangkapnya Buronan, Irwan Baramuli, Kejaksaan Agung telah melakukan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1637 K/PID.SUS/2011 tanggal 25 Juni 2013.
Terdakwa Irwan Baramuli merupakan Direktur Utama PT. CIS Resources yang terlibat atas kasus tindak pidana korupsi dalam hal pembiayaan transportasi pengangkutan batubara terhadap PT. Pos Amuntai pada tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.602.067.875 (satu milyar enam ratus dua juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).