“Tapi, alhamdulillah, banyak bupati dan wali kota yang mengambil langkah untuk membebaskan biaya BPHTB pada pendaftaran tanah pertama kali. Sehingga sertifikasi bisa lebih cepat diproses,” ungkap Sofyan.
Melalui PTSL, masyarakat lebih mudah dalam memproses sertifikat tanah mereka tanpa dibebankan biaya.
“Jika PTSL bisa berjalan lancar, 95 persen permasalahan tanah di Indonesia bisa kita selesaikan,” kata Sofyan.
Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang mengambil langkah bijak ini. Menurut Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dengan adanya PTSL ini bisa lebih memudahkan masyarakat dalam membuat sertifikat tanah.
“Ketika masyarakat sudah memiliki sertifikat atas kepemilikan bidang tanah yang ditempati, dan mereka ingin ‘menyekolahkan’ sertifikat tanahnya sebagai ikhtiar pemulihan ekonomi, tentunya proses dari pihak perbankan pasti akan lebih mudah,” papar Yana.











