Manfaat tanah yang tersertifikasi pun bisa dirasakan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Menurut Sofyan, jika semua tanah telah terdaftar, Pemda bisa menggunakan data tersebut untuk pembangunan daerah dalam mengontrol Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Maka dari itu, Sofyan menambahkan, Kementerian ATR/BPN menargetkan, di tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia yang terdiri dari 126 juta bagian tanah, telah tersertifikasi.
“Sejak 2017 sampai sekarang, sudah ada 27 juta sertifikat yang diluncurkan. Selain itu, sudah ada 94 jt bidang tanah yang terdaftar,” imbuhnya.
Menurut Sofyan, tanah yang belum tersertifikasi kendalanya ada pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Masyarakat merasa sulit jika harus membayar BPHTB di awal pendaftaran tanah.











