Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meyambut gembira keputusan ini. “Jelas ini kemenangan buat masyarakat pers, karena memperkuat posisi Dewan Pers dan organisasi wartawan pendukungnya. Sejak awal saya percaya pengadilan memang menghormati kemerdekan pers,” kata ketua umum PWI Pusat Atal Depari.
Advokad Frans Lakaseru yang menjadi kuasa hukum Dewan Pers mengingatkan, agar masyarakat pers tidak mempercayai berita-berita hoax yang menyatakan Dewan Pers telah kalah di PT Jakarta. “Banding Penggugat ditolak, kok Penggugat bisa dinyatakan menang?“ kata Frans. Dia menerangkan, sebaiknya kita mengikuti keputusan yang formal dari lembaga pengadilan saja. ***













