Perlindungan hukum dimaksud adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, LABKUM Pers meminta aparat hukum harus tegas dan cepat bertindak menangkap pelaku kekerasan dan pengeroyokan terhadap wartawan kabupaten Karawang.
“Kami mendesak aparat hukum untuk segera bertindak tegas menangkap dan menindak para pelakunya,” tegas BUDIanto.
Dalam kesempatan tersebut, LABKUM Pers juga menyatakan akan mengawal perjalanan kasus kekerasan dan pengeroyokan wartawan Karawang agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita akan kawal perjalan kasus ini,” ujarnya. ***













