Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas narkotika, jadi kurir narkoba dan pernah dihukum, sementara yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, sopan, dan mengaku sebagai tulang punggung keluarga.
Perbuatan terdakwa terendus tim gabungan BNNP Jabar yang telah mencium adanya pengiriman sabu dari Taiwan. Saat itu terdakwa disuruh mengambil sabu ke Dumai. Peredaran sabu ini dikendalikan oleh J napi lapas Surabaya.
Setelah sabu diambil, kemudian oleh terdakwa dibawa ke Pekanbaru melalui Palembang hingga akhirnya balik lagi ke Sukabumi. Terdakwa dan komplotan, akhirnya ditangkap didaerah Sukabumi.
Barang haram itu dibungkus dengan menggunakan bungkus teh cina warna kuning emas berlogo bintang lima. Sabu-sabu dari Taiwan via Aceh ini rencananya bakal diedarkan di Jabar dan DKI Jakarta. (boed)