BANDUNG, BEDAnews.com – Asep Saeful Anwar yang terbukti sebagai kurir narkoba seberat 20 kg atau senilai Rp. 20 miliar, di vonis 19,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Angga Insana Husri, SH., yang menuntut 18 tahun penjara
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Daryanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram atau seberat 20 kilogram, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama enam bulan,” ujar hakim dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Kamis (12/12/2019).