JAKARTA || Bedanews.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah gencar mendorong penerapan kurikulum berbasis cinta kasih dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di lingkungan pendidikan Islam.
Program ini diharapkan mampu menanamkan nilai toleransi, kasih sayang, serta kesadaran akan pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan saling menghargai.
Namun, langkah positif tersebut kini mendapat sorotan publik seiring mencuatnya dugaan kasus KDRT yang menyeret nama MAI, dosen UIN Raden Intan Lampung sekaligus pejabat di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Situasi ini menimbulkan kontras antara semangat Kemenag dalam menggaungkan “kurikulum cinta” dengan isu yang tengah ramai diperbincangkan.
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamal melalui pemberitaan di medsos membenarkan bahwa, MAI memang tercatat sebagai dosen di kampus tersebut.