“TNI yang kuat itu apa? Teritorialnya terjaga. Kedua, pasukannya semua terdidik, terlatih, dan kuat. Yang ketiga memiliki logistik yang memadai. Paling tidak memadai sesuai kemampuan negara,” jelasnya.
Oleh karenanya, Tim Kunjungann Kerja spesifik Komisi I DPR RI sepakat untuk memberikan dukungan terhadap modernisasi alutsista TNI, termasuk peningkatan kesejahteraan prajurit TNI. Pasalnya menurut Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, dalam implementasi Undang-Undang TNI yang baru, juga mencakup dua aspek, yakni keadilan sosial dan kesejahteraan prajurit. Karena sejatinya profesi prajurit merupakan bentuk pengabdian kepada negara, sehingga negara wajib memberikan penghargaan yang layak atas dedikasi tersebut.
“Yang paling penting dari Undang-Undang itu adalah konsep keadilan, yaitu kesejahteraan prajurit. Konsepnya adalah keadilan sosial. TNI itu bukan pekerjaan, itu pengabdian. Prajurit tidak bisa menolak perintah. Karena itu, kita harus memberi penghargaan terhadap pengabdian tersebut. Salah satunya dengan peningkatan kesejahteraan bagi prajurit,” tambahnya.













