JAKARTA || Bedanews.com – Sahala Siahaan, SH dan Yohanes Ben Hunani Siregar, SH, selaku kuasa hukum keluarga E, mengatakan akan membawa kasus dugaan perundungan anak yang terjadi di sebuah sekolah swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Langkah ini dilakukan agar KPAI dapat memberikan perhatian serta membantu proses mediasi demi penyelesaian kasus secara adil.
Hal tersebut di tegaskannya alam konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Rabu (10/12/2025).
Menurut Sahala, pihak diduga sekolah dinilai telah bertindak tidak profesional dan terprovokasi dalam menangani kasus dugaan perundungan tersebut. Ia menyoroti adanya rekomendasi dari pihak sekolah yang dianggap tidak berdasar karena tidak disertai alat bukti yang jelas.
“Anak-anak tidak melakukan pemukulan, tidak ada luka fisik, tidak ada visum. Namun pihak sekolah bisa membuat rekomendasi berat. Ini keliru,” katanya.
Sahala menekankan bahwa, sanksi berat dalam aturan Permendikbud hanya dapat diberikan jika terdapat bukti kuat seperti luka fisik, luka permanen, kematian, atau gangguan psikologi berat yang semuanya harus didukung alat bukti resmi. Ketiadaan bukti tersebut, menurutnya, membuat rekomendasi diduga sekolah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyebut, telah mengirimkan surat resmi kepada pihak sekolah untuk meminta pembatalan rekomendasi tersebut. “Dugaan Sekolah seharusnya menjadi pihak yang menjunjung aturan, bukan justru melanggar hukum,” kata Sahala.
Lebih jauh, kuasa hukum berharap, kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan bagi seluruh pihak, baik sekolah maupun orang tua murid. Ia mengimbau agar setiap permasalahan anak tidak langsung dibawa ke ranah hukum tanpa pertimbangan matang. “Coba kalau anak mereka yang dilaporkan, apakah mereka siap? Tentu tidak,” ujarnya menutup keterangan.
Kasus ini bermula dari diduga perundungan yang terjadi di SDK Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diduga melibatkan beberapa anak. Sejumlah korban, termasuk seorang siswa berinisial B, disebut mengalami tindakan diduga perundungan oleh sesama pelajar berinisial E.
Orang tua korban juga telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan pertama teregister dengan nomor LP/B/439/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT pada 5 Maret 2025, sementara laporan kedua masuk pada 29 November 2025 dengan nomor LP/B/2289/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT.
Sahala menjelaskan bahwa, pihaknya juga berencana mendatangi Komnas Anak untuk dugaan melaporkan peristiwa ini. Tujuannya agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi besar akibat adanya potensi tindakan berlebihan dari para pihak, termasuk orang tua murid. “Kami berharap KPAI dapat ikut membantu memediasi agar semua masalah terselesaikan dengan baik,” imbuhnya.
Sahala menjelaskan bahwa, pihaknya juga berencana mendatangi Komnas Anak untuk melaporkan peristiwa ini. Tujuannya agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi besar akibat adanya potensi tindakan berlebihan dari para pihak, termasuk orang tua murid. “Kami berharap KPAI dapat ikut membantu memediasi agar semua masalah terselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (Sena).












