Ia menambahkan, sikap Kepala JIC KH Muhyiddin Ishaq yang dinilai otoriter dan zalim itu berpotensi memberikan dampak negatif terhadap para pegawai JIC dan mencoreng nama baik Gubernur DKI Jakarta apabila dibiarkan. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah Provinsi segera mengambil langkah tegas untuk memulihkan hak-hak Paimun Karim sekaligus memastikan pengelolaan JIC berjalan dengan prinsip profesional, keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
“Pemimpin itu memang punya wewenang, namun tidak boleh sewenang-wenang, Diamnya pemerintah terhadap tindakan ini hanya akan melanggengkan ketidakadilan. Kami percaya Gubernur DKI tidak ingin meninggalkan jejak buruk dalam kepemimpinannya,” ujar Zulfiqar. (Red).













