Para buruh itu tidak hanya berorientasi hanya untuk mencari nafkah semata, lanjutnya, ada hal lainnya yang berkaitan dengan kehidupan sosial, kehidupan bermasyarakat, bahkan kehidupan berpolitik. Tentunya hal itu haris diimbangi melalui regulasi atau aturan yang tidak merugikan salah satu pihak, yaitu antara para buruh dengan pengusaha.
“Saya fikir dalam sebuah filosopi penyusunan regulasi atau aturan harusnya menguntungkan semua pihak. Tidak boleh ada pihak termasuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.
Kalau ditelaah, ia mengemukakan, aspirasi yang disebutkan para buruh itu hal ini dapat memberikan peluang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan betul-betul sesuai dengan koridor yang diharapkan filosofi peraturan atau perundang-undangan.