Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan anggota PWI se-Bandung raya bukan tanpa alasan, dengan terjadinya kekisruhan yang terjadi di pucuk kepengurusan PWI pusat antara Ketua Umum dan Dewan Kehormatan saat ini dampaknya dirasakan oleh anggota PWI di daerah.
“Perbuatan yang tidak patut dilakukan oknum di tingkat pusat, anggota di daerah seperti ikut menanggung dosa. Bahkan tidak sedikit pengurus di daerah ikut dicap miring oleh pihak lain, atas apa yang terjadi di pwi tingkat pusat,” ujar Dedi Rosadi, anggota PWI Kota Cimahi.
Berdasarkan PD-PRT PWI, BAB VII Kongres dan Konferensi Pasal 28 (PRT), syarat terselenggaranya Kongres Luar Biasa (KLB) diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi seluruh Indonesia.
Berikut ini isi pernyataan sikap yang disampaikan anggota PWI se-Bandung raya sebagai bentuk upaya untuk menyelamatkan organisasi PWI:













