Emrus menjelaskan, usulan ini membuka diskusi lebih lanjut mengenai batasan kebebasan pers dan peran media dalam masyarakat demokratis.
“Diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan yang berpotensi mempengaruhi kebebasan pers di Indonesia,” pungkasnya.
Berikut beberapa alasan mengapa pelarangan jurnalisme investigasi dianggap tidak tepat:
1. **Inkonstitusional**: Larangan ini bertentangan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Hak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan pers merupakan pilar utama dalam negara demokrasi.
2. **Tidak Sesuai dengan Nilai Demokrasi**: Media memiliki fungsi kontrol sosial yang penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Dengan adanya jurnalisme investigasi, media dapat mengungkapkan berbagai penyimpangan yang terjadi di masyarakat.


![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/11/Picsart_25-11-26_01-04-45-413.jpg)









