JAKARTA || bedanews.com – Kriminolog Indonesia, Emrus Sihombing, mengusulkan kepada pemerintah untuk menolak penayangan jurnalisme investigasi. Usulan ini segera menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pakar hukum.
Emrus Sihombing berpendapat bahwa, penayangan jurnalisme investigasi perlu ditolak untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum. Namun, banyak pihak yang mengkritik usulan ini sebagai tindakan yang inkonstitusional dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Masih kata dia, banyak pihak, termasuk organisasi pers dan pegiat hak asasi manusia, menyatakan keprihatinan mereka terhadap usulan ini.
“Mereka juga berpendapat bahwa kebebasan pers harus dilindungi untuk memastikan bahwa media dapat terus berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi, mengawasi pemerintah dan memberikan informasi yang akurat serta tidak bias kepada publik,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan Whatshap, Selasa (14/5/24).













