Menanggapi situasi ini, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan, “Kami mengimbau pelaku usaha bahan pokok agar tetap mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET). KPPU secara berkala melakukan inspeksi harga di pasar dan supermarket. Pelanggaran akan menghadapi tindakan serius, termasuk pidana. Kita perlu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. **
Reporter : Firman Perkasa Yudha
Page 5 of 5











