Sementara itu, stok beras premium terbatas dan ada pembatasan dari pemasok. Ketua KPPU menekankan temuannya ini, menegaskan pentingnya untuk menghindari penimbunan pasokan yang dapat menyebabkan kenaikan harga komoditas di pasar pada masa mendatang.
Inspeksi mendadak ini juga berfungsi sebagai pengingat kepada pelaku usaha agar berhati-hati dalam menentukan harga komoditas pangan yang sangat memengaruhi masyarakat. Pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 tahun 1999, terutama jika terdapat potensi keterlibatan kartel, akan menghadapi konsekuensi serius.
Sebelumnya, KPPU telah memutuskan kasus kartel terkait pangan, termasuk kartel bawang putih (2013), kartel daging sapi (2016), kartel minyak goreng (2022), dan kartel daging ayam. Perilaku kartel melibatkan kesepakatan di antara pelaku usaha untuk secara bersamaan menaikkan harga dan mengendalikan pasokan barang yang beredar di pasar.











