Ia juga menyampaikan bahwa, dukungan BKN, khususnya dalam pengelolaan data ASN nasional melalui _talent scouting_, menjadi peluang strategis bagi KPPU untuk memperkuat kapasitas organisasi dengan talenta terbaik dari berbagai instansi pemerintah.
Saat ini, jelas M. Fanshurullah Asa, KPPU juga tengah menunggu proses amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diharapkan dapat semakin memperkuat kelembagaan KPPU, baik dari sisi struktur organisasi maupun penguatan SDM.
Di samping itu, Kepala BKN, Prof. Zudan, sampaikan bahwa, BKN memiliki basis data ASN nasional yang dapat dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga untuk menemukan talenta yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.













