Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak, Bapak Masrizal, memberikan pemaparan materi tentang Coretax, aplikasi perpajakan yang mulai berlaku sejak Januari 2025.
Dijelaskan bahwa mulai tahun pajak 2025, pencetakan Kode Billing harus dilakukan setelah pelaporan SPT Masa, berbeda dengan sistem sebelumnya yang memungkinkan pembuatan Kode Billing tanpa terlebih dahulu melaporkan SPT Masa melalui DJP Online.
Selain itu, bagi wajib pajak yang masih mengalami kendala dalam pelaporan kewajiban perpajakan, sementara ini dapat menggunakan Billing Deposit, dengan masa berlaku selama 7 hari untuk transaksi pembayaran pajak.
Acara berlangsung lancar dan interaktif, ditutup dengan sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh para peserta.
(Red)