Mahkamah Agung berharap, agar para hakim mempertimbangkan dari berbagai Aspek kehidupan Anak tersebut, utamanya masa depan si anak (pendidikan dll), tandas Dirjen Badilum.
“Dari himbauan MA, di perlukan selektifitas Permohonan Anak yang mengajukan untuk mendapatkan dispensasi atau izin dari Hakim untuk menikahi Anak khususnya dibawah umur,” pungkasnya. (Red).
Page 2 of 2