JAKARTA || Bedanews.com – Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat Klas I A Khusus, DR. Dahlan, SH, MH menjadi salah satu narasumber dalam diskusi Zoom yang diadakan oleh Ditjen Badilum bersama Pemerhati Anak Australia, Jum’at (21/2).
Materi Kajian tentang Permohonan IZIN KAWIN BAGI ANAK DI BAWAH UMUR.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Martin Ginting SH, MH, melalui keterangannya, Jum’at (21/2).
Sementara itu, Dirjen Badilum mengharapkan, agar para hakim di Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) di himbau dan di instruksikan supaya Perizinan Kawin (Nikah) bagi anak di bawah umur, Hakim wajib mempertimbangkan dengan matang karena mengacu kepada Perma no.5 tahun 2019, yang mana pada dasarnya tidak di ijinkan anak dibawah umur melakukan perkawinan tetapi dengan alasan tertentu dapat di ijinkan atau diberi dispensasi untuk melakukan perkawinan.