“Kami instruksikan kepada agen-agen, apabila ada masyarakat yang ingin mengembalikan beras tak layak konsumsi, agen wajib menukar. Begitu juga KPM yang menerima beras tak layak silahkan dikembalikan ke agen,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (04/01/2022).
Saat ditanya langkah apa yang akan diambil Dinas Sosial terhadap agen yang menyalurkan beras tak layak, Slamet menegaskan akan memberi surat peringatan terhadap agen tersebut.
“Apabila masih dilanggar, maka akan kami cabut izin agennya,” tambahnya.
Terkait beredarnya beras tak layak, Slamet mengatakan hal tersebut karena akhir tahun, Bulog melayani banyak permintaan. Sehingga agen-agen yang membutuhkan barang melakukan pengambilan ke suplier lain diluar Bulog.
“Boleh saja, tidak apa-apa. Yang penting tetap sesuai aturan 5 T yang dikeluarkan Kemensos,” pungkas Slamet. (MZ)