JAKARTA, BEDAnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepaia Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko dalam penyidikan kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Sukamiskin, Jumat (24/4/2020).
Deddy yang saat itu menjabat Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka, terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Selain Deddy, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ) untuk diperiksa sebagai tersangka.