“Kami beberapa waktu lalu sudah membuat alat atau parameter untuk mencegah tindak pidana korupsi di Bandung. Saat ini dengan parameter itu apa yang dilakukan Pemkot Bandung terhadap parameter itu kami mengevaluasinya,” jelas Sugeng.
Ada delapan komponen atau parameter untuk mencegah tindak pidana korupsi, antara lain penganggaran, proses pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, proses perijinan di DPMPTSP, pendidikan, optimalisasi pendapatan daerah, dan barang milik daerah.
“Kedelapan parameter itu pada dasarnya alat yang bisa mencegah. Semuanya penting, tidak ada yg ditonjolkan. Dari mulai penganggaran, perencanaan, pengadaan barang dan jasa, perijinan, manajemen aset, pendapatan, kemudian dana desa, dan pendidikan kita monitor. Hari ini kita evaluasi sudah seberapa jauh langkah yang dilakukan di semester satu,” papar Sugeng.













