Demikian, amicus curiae secara sederhana (singkat padat) untuk dipersembahkan kepada KPK RI selaku lembaga penegak hukum (law behavior) anti rasuah serta Para Anggota Majelis Hakim TIPIKOR sebagai partisipasi masyarakat (pihak ketiga) sebagai friends of the court untuk dapat menjadi pertimbangan hukum demi mendapatkan kebenaran yang sebenar-benarnya kebenaran (materiele warheeid).
Penulis ‘tercatat’ sebagai dosen hukum pidana di Universitas _Satyagama_.
Page 7 of 7