• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » KPK Langgar HAM, Andai Putusan Pra Peradilan atau Putusan Sela atau Vonis Pokok Perkara Hasto Bebas Demi Hukum

KPK Langgar HAM, Andai Putusan Pra Peradilan atau Putusan Sela atau Vonis Pokok Perkara Hasto Bebas Demi Hukum

kris by kris
5 Maret 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sehingga penyidikan yang dilakukan oleh Para Penyidik KPK terhadap Hasto dalam hubungannya terkait dengan Harun Masiku yang melarikan diri, oleh karenanya *_bagaimana KPK, dapat menyatakan Hasto obstruksi terhadap kasus korupsi, karena syarat utama tuduhan terhadap pelaku delik korupsi adalah, harus terdapat unsur yang telah mengakibatkan faktor kerugian keuangan atau perekonomian negara secara nominal’_*

*_Maka alhasil dalam perspektif logika hukumnya, “Penuntut Umum KPK (Jaksa KPK) sulit dapat membuktikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh gratifikasi atau suap antara orang sipil (Harun Masiku) kepada orang sipil (Hasto Kristiyanto/HK)”._*

Lalu kenyataannya KPK menuntut pasal obstruksi pada ranah korupsi, sedangkan peristiwa (materil) sesungguhnya adalah gratifikasi antara seorang sipil dengan sipil? Bertambah rancu, karena jika yang disuap bernama Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP namun penyuapnya belum pernah terbukti ada pengakuannya dalam BAP hasil Penyidikan KPK serta pelaku penerima suap sesungguhnya yang tercatat dalam dokumentasi negara, Wahyu Setiawan (WS) telah mendapat vonis inkracht dan dalam putusannya, WS menyatakan tidak pernah terima uang dari Hasto. Lalu Hasto terima suap dari siapa? Bukan kelak tuntutan yang bermula dari surat dakwaan menjadi tidak cermat, kabur (obscuur).

BeritaTerkait

Koperasi BUMNU Wargi Jabar Gelar RAT 2025, Fokus Membangun Ekonomi Umat

3 Februari 2026
Oplus_131072

Volume Penumpang Commuter Line Baraya Melonjak Pasca Penyesuaian Layanan dan Pengoperasian Stasiun Gadobangkong

2 Februari 2026
Page 3 of 7
Prev1234...7Next
Previous Post

Pokja PWI Kota Bandung Tebar 300 Takjil Gratis di Hari Keempat Ramadan

Next Post

Rangkul Seluruh Masyarakat, Danrem 081/DSJ Sambangi 2 Perguruan Silat di Madiun

Related Posts

Ekonomi

Koperasi BUMNU Wargi Jabar Gelar RAT 2025, Fokus Membangun Ekonomi Umat

3 Februari 2026
Oplus_131072
Ragam

Volume Penumpang Commuter Line Baraya Melonjak Pasca Penyesuaian Layanan dan Pengoperasian Stasiun Gadobangkong

2 Februari 2026
News

Bio Farma Laksanakan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2 Februari 2026
Ragam

Duet Prasetyo, Marullah–Arief di PAM Jaya: Pelayanan Masyarakat Melesat, Target Gubernur Pramono 100% Layanan 2029 Kian Nyata

2 Februari 2026
Ragam

Agus Santoso Tegaskan ZIS Alumni UNPAD Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

1 Februari 2026
Ragam

Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB: Untuk Bangun Peradaban

1 Februari 2026
Next Post

Rangkul Seluruh Masyarakat, Danrem 081/DSJ Sambangi 2 Perguruan Silat di Madiun

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021