(Abstrak, KPK Wajib Mencari Kebenaran Materil Hormati Asas Praduga Tak Bersalah)
Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – KPK sebelum melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka, harus mengkaji lebih dalam apa makna obstruksi hukum sesuai sistim hukum, baik yang ada di dalam UU. Tentang TIPIKOR dan yang terdapat di dalam KUHP.
Sehingga KPK harus paham dengan seksama apa maksud dan contoh perbuatan yang dapat dikatakan sebuah kejahatan Korupsi, Gratifikasi dan Delik Obstruksi atau Delik Perintangan (obstruction of justice), berikut asas asas dan teori hukum pidana dan implikasi terhadap jati diri dan nama baik seseorang yang ditahan tanpa memiliki alat bukti yang cukup, sehingga beresiko melanggar HAM milik diri Tersangka, kegiatan usaha atau profesi yang terhambat, termasuk berdampak kepada moralitas keluarga Tersangka atau usaha.