Satu-satunya jalan untuk mengurangi sejumlah korupsi jatuhkan hukuman berat, dari 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati. Peraturan Perundang-undangan memungkin untuk menjatuhkan hukuman berat sesuai UU no.31 /1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 maupun UU no.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Olehnya RUU Tentang Perampasan Aset Negara dan RUU Pembuktian Terbalik perlu segera disah-kan.
Yang penting Jaksa mampu menuntut hukuman berat dan Hakim harus berani menjatuhkan hukuman 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.
Soal korupsi ini tidak pernah akan berhenti tanpa hukuman berat.
Resource dan keuangan negara akan habis disikat oleh pejabat penjahat jika hukum lemah. Anak-cucu kita akan menderita akibat kejahatan masa kini yang menguras kekayaan alam Indonesua.












